Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Selasa, 07 November 2023 - 17:43:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur Balik Nama Mobil

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:

1. Cara Balik Nama STNK Mobil

  • Daftar di loket Samsat
  • Lakukan cek fisik kendaraan
  • Bayar biaya balik nama STNK
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru

2. Cara Balik Nama BPKB Mobil

  • Isi formulir dan ambil nomor antrean
  • Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  • Bayar biaya balik nama BPKB
  • Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran
  • Tunggu panggilan petugas
  • Serahkan formulir dan berkas
  • Ambil BPKB baru

BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut