Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu

Senin, 27 November 2023 - 16:49:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Biaya untuk mengurus surat-surat balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah 1% dari harga beli mobil. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB adalah Rp 4 juta.
Biaya untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp 200.000.
Biaya untuk membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000.
Biaya untuk mengurus surat-surat mutasi kendaraan adalah Rp 250.000.
Biaya untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru adalah Rp 375.000.

Syarat Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil:

Fotokopi STNK dan aslinya
Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya
Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut