Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu

Senin, 27 November 2023 - 16:49:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Setelah semua biaya dan persyaratan siap, selanjutnya Anda perlu mengurus proses balik nama BPKB mobil di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk balik nama.
Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Serahkan hasil cek fisik kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar di loket balik nama STNK.
Petugas loket di Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
Lakukan pembayaran di loket.

Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama mobil terbaru 2023 beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus balik nama mobil Anda.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut