JAKARTA, iNews.id – Bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan dari Semarang, Jawa Tengah, masuk ke jurang sedalam 20 meter di Jalan Raya Sarangan, Magetan, Jawa Tengah. Akibat kejadian 7 orang tewas dan belasan lain mengalami luka-luka.
Menyikapi itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pengujian KIR (Keur - uji kendaraan dalam bahasa Belanda) dinilai belum efektif karena hanya dilakukan setiap enam bulan sekali.
5 PO Bus dengan Layanan Pramugari Cantik, Nomor 2 Bikin Penumpang Gagal Fokus Pakai Baju Pink
“Untuk uji KIR yang saat ini dilakukan enam bulan sekali belum cukup efektif. Masih harus ditambahkan dengan Sistem Majemen Keselamatan (SMK) di setiap PO bus,” ujar Djoko saat dihubungi Senin (5/12/2022).
Dia menduga beberapa pengusaha bus yang memasang komponen baru pada armadanya hanya untuk pengujian KIR. Apabila terjadi kecelakaan, sopir menjadi orang yang disalahkan atas kejadian tersebut.
5 PO Bus Miliki Layanan Kelas Sultan, Dilengkapi Kamar Tidur dan Kursi Pijat seperti Hotel Berjalan
“Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha angkutan paiwisata yang ikut dipidana secara hukum. Padahal, sudah jelas dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (KIR) sudah melewati batas waktu dan izin penyelenggaraan sudah kedaluarsa,” lata Djoko.
Djoko menilai pemerintah harus melakukan Risk Journey untuk mengurangi jumlah kecelakaan di lokasi wisata. Caranya dengan melakukan pemetaan dan identifikasi lokasi potensi kecelakaan atau berisiko menuju kawasan wisata.
“Memang harus dilakukan pengawasan lebih ketat oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah). Setiap melakukan perjalanan wisata, PO diwajibkan melapor apabila melakujan Risk Journey ke BPTD. Sopir bus wisata juga wajib 2 orang, walau perjalanan wisata sehari,” ucapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNews di Google News