Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!
"Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta," ujarnya.
Bukan hanya sopir truk, Djoko mengatakan hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 - 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Polisi menyebut total ada 22 orang jadi korban luka dan satu korban tewas akibat kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Para korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Abdul Rozak dan RS Siloam Purwakarta.
"23 total (korban)," kata Kapolres Purwakarta, Kombes Pol Lilik Ardhiansyah, Senin (11/11/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang luka sementara yang meninggal sejauh ini terdata satu orang. Para korban dilarikan ke dua Rumah Sakit yakni RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.
Editor: Dani M Dahwilani