Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!

Senin, 11 November 2024 - 19:41:00 WIB
Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!
Kecelakaan mengerikan di Tol Cipularang diduga disebabkan truk bermuatan berlebih alias ODOL yang gagal melakukan pengereman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta," ujarnya.

Bukan hanya sopir truk, Djoko mengatakan hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 - 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.

Polisi menyebut total ada 22 orang jadi korban luka dan satu korban tewas akibat kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Para korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Abdul Rozak dan RS Siloam Purwakarta. 

"23 total (korban)," kata Kapolres Purwakarta, Kombes Pol Lilik Ardhiansyah, Senin (11/11/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang luka sementara yang meninggal sejauh ini terdata satu orang. Para korban dilarikan ke dua Rumah Sakit yakni RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut