Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Ngebut di Atas Kecepatan 100 Km per Jam di Jalan Tol Ini, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:23:00 WIB
Ngebut di Atas Kecepatan 100 Km per Jam di Jalan Tol Ini, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik
Mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di lima ruas tol bagi pengendara yang ngebut di atas 100 km per jam. (Foto: Ilustrasi/TMC Polda)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peringatan bagi pengendara mobil, mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta. Bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal di ruas tol ini maka siap-siap akan mendapatkan tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa terancam denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ujar Sambodo, Selasa (29/3/2022).

Sambodo menegaskan, para pelanggar harus melaksanakan kewajiban setelah ditilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar denda, maka akan diblokir kendaraannya.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," katanya.

Dia menjelaskan, ada lima ruas jalan tol yang memberlakukan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan, yaitu:

1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara
4. Ruas tol Kunciran
5. Ruas tol Cengkareng

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut