Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil Sedan Akan Diturunkan, Ini Skema Baru Pajak Kendaraan

Kamis, 25 Juli 2019 - 14:33:00 WIB
Pajak Mobil Sedan Akan Diturunkan, Ini Skema Baru Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan akan dibagi dalam size atau ukuran kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc-4000 cc dan di atas 4.000 cc. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

TENGERANG, iNews.id - Selain regulasi mobil listrik, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan terkait jenis mobil sedan. Model kendaraan tersebut selama ini terkena pajak lebih tinggi dari model kendaaraan lainnya, seperti MPV atau SUV.

Padahal, selama ini pasar terbesar otomotif global adalah sedan. Seperti apa kebijakan pemerintah nanti?

"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mobil mewah. Kita tidak lagi melihat bentuk, tapi kami kelompokkan berdasarkan size," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berkunjung di GIIAS 2019, ICE BSD City, Tangerang.

Dia menerangkan pajak kendaraan akan dibagi dalam size atau ukuran kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc-4000 cc dan di atas 4.000 cc.

Sri Mulyani menyebutkan regulasi ini akan ditetapkan melalui Perpres yang akan ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini, bersamaan dengan aturan kendaraan listrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut