Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong
Untuk penindakan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pentingnya kolaborasi antar-kementerian/lembaga. Ini akan membuat penindakan jauh lebih mudah dan dilakukan dengan tepat.
"Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan zero over dimension dan over load, kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan ODOL melanggar Pasal 277 dan 307, dengan sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta untuk pelanggaran kelebihan dimensi, dan kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk pelanggaran kelebihan muatan.
Editor: Dani M Dahwilani