Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal
Dia menyebutkan sudah berulang kali kejadian kecelakaan dan sebagian besar kendaraan dalam keadaan KIR, STNK atau KPS mati, bahkan tidak terdaftar.
“Pertanyaannya kembali ke pemerintah, apa yang pemerintah pikirkan untuk kondisi seperti ini? Jangan bicara pelanggaran bila penegakan hukumnya tidak tegas dan jelas!” ujarnya.
PO bus besar biasanya memiliki pool pusat yang bukan hanya dijadikan tempat parkir, tapi juga perawatan. Mulai dari servis berkala, perbaikan kerusakan, hingga memperbaiki bodi yang rusak.
Sani menegaskan biaya yang dikeluarkan tidak besar untuk perawatan berkala bus, jika dibandingkan hingga menunggu bus rusak. Bila bus dalam kondisi prima, maka akan memberikan ketenangan bagi sopir dan pemilik PO.
“Prinsipnya sama, servis berkala itu harus dilakukan, dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan armada juga wajib. Servis berkala untuk oli mesin itu setiap 15 ribu km, oli transmisi dan gardan 60 ribu km, dan ban 70-100 ribu km tergantung merek dan tipe," ujarnya.
Sani menambahkan kampas rem juga wajib dicek begitu pula dengan kampas kopling. Jika sudah habis harus dilakukan penggantian.
Editor: Dani M Dahwilani