Viral 3 Mobil Putar Balik Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kita Tunggu Ditindak Nggak Ya
JAKARTA, iNews.id – Setelah video emak-emak putar balik di jalan tol, kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini dilakukan tiga mobil yang berputar arah dan nekat melaju ke arah berlawanan. Ini berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Video tersebut diunggah di media sosial X (Twitter) oleh akun @Pai_C1. Dalam video terlihat dua mobil berwarna putih dan satu berwarna hitam berputar arah. Mirisnya, ketiga mobil tersebut adalah kendaraan mewah.
Dalam keterangan video disebutkan peristiwa itu terjadi di ruas Tol Depok-Antasari. Atas ulah ketiga mobil tersebut, ruas jalan tol sempat terhambat karena menunggu rombongan tersebut berputar arah.
Sekadar informasi, melakukan putar balik di jalan tol tanpa adanya keadaan darurat merupakan bentuk pelanggaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sebab, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah. Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.