Viral 3 Mobil Putar Balik Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kita Tunggu Ditindak Nggak Ya
Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah. Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.
Ini tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Aksi rombongan yang putar balik tersebut memancing reaksi dari netizen. Bahkan, pengunggah video mengatakan, “Mobil elite otak di***.”