Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Mobil Jerman di Indonesia Bakal Lebih Murah, Pecinta BMW dan Mercedes-Benz Tersenyum
Advertisement . Scroll to see content

Viral 3 Mobil Putar Balik Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kita Tunggu Ditindak Nggak Ya

Senin, 02 Oktober 2023 - 08:59:00 WIB
Viral 3 Mobil Putar Balik Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kita Tunggu Ditindak Nggak Ya
Viral tiga mewah mobil yang berputar arah dan nekat melaju ke arah berlawanan di ruas Tol Depok-Antasari membuat netizen geram. (Foto: Instagram Pai)
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah. Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.

Ini tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Aksi rombongan yang putar balik tersebut memancing reaksi dari netizen. Bahkan, pengunggah video mengatakan, “Mobil elite otak di***.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut