Waspada Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang Melalui Pesan Singkat Aplikasi
JAKARTA, iNews.id– Kepolisian sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE). Ini dilakukan untuk mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar oleh sejumlah oknum.
Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.
Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.