5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Pahami Istilah Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara melihat pajak motor di STNK menjadi informasi yang patut untuk diketahui. Sebagaimana diketahui bersama, setiap kendaraan bermotor dikenakan pajak yang tarifnya telah ditetapkan pemerintah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah salah satu dokumen kendaraan bermotor yang di dalamnya memuat berbagai informasi penting. Salah satunya adalah mengenai pajak dan besaran tarifnya.
Besaran pajak motor yang terdapat di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Di salah satu sisinya, terdapat tabel bertuliskan informasi rinci mengenai pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun.
Selain mengetahui nominal pajak, terdapat juga beberapa istilah yang wajib diketahui antara lain yakni PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah cara melihat pajak motor di STNK dan penjelasannya.
Pada lembar informasi pajak di STNK, ada banyak istilah yang mungkin belum diketahui sebagian orang. Agar bisa mengetahui informasi pajak yang menjadi tanggungan wajib para pemilik kendaraan, maka patutnya juga mengetahui beberapa istilah tersebut.
Selain itu, terdapat juga informasi mengenai batas waktu untuk pembayaran agar pajak dapat dibayarkan secara tepat waktu. Jika mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Berikut adalah penjelasan informasi di dalam STNK yang perlu dipahami:
PKB adalah kependekan dari istilah Pajak Kendaraan Bermotor yang pasti dicantumkan pada setiap STNK. Tarif PKB adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Perlu diketahui, tarif PKB akan menurun setiap tahunnya karena nilai jual kendaraan juga akan turun atau lebih rendah.
Biaya admin adalah biaya yang dikenakan untuk membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Selain itu, jika pemilik kendaraan melakukan balik nama motor, maka juga akan dikenakan biaya admin. Namun apabila motor baru dibeli, maka tidak ada dikenakan biaya administrasi.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 % untuk kendaraan yang baru dibeli. Sedangkan, kendaraan bekas bakal dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 % dari PKB.
SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.