Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui Pajak Motor di STNK dan Secara Online, Yuk Wajib Tahu

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:48:00 WIB
Cara Mengetahui Pajak Motor di STNK dan Secara Online, Yuk Wajib Tahu
Cara Mengetahui Pajak Motor di STNK dan Secara Online. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui pajak motor di STNK dan secara online diulas pada artikel kali ini. Seperti diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan proses pemungutannya dilakukan di kantor Samsat.

PKB termasuk dalam kategori Pajak Provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah, sehingga besarnya dapat bervariasi di setiap daerah. Berikut cara pajak motor di STNK dan secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/8/2023).

Cara Mengetahui Informasi Pajak Motor di STNK

Langkah pertama yang harus diambil oleh pemilik kendaraan adalah memahami cara untuk memeriksa data pajak pada STNK motor guna mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan. 

Salah satu sisi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini berisi berbagai data termasuk tarif pajak yang harus dipenuhi untuk sepeda motor tersebut.

Kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya. Tarif pajak untuk sepeda motor ini bersifat progresif, bergantung pada jumlah unit kendaraan yang dimiliki, sehingga penting memahaminya dengan baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut