Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM

Minggu, 05 Februari 2023 - 06:59:00 WIB
Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM
Kepolisian akan mewajibkan pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam pakai helm dan memiliki SIM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Aturan ini menyasar pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam.

Saat ini, banyak pengguna sepeda listrik dibebaskan dari aturan lalu lintas. Namun, Polri melihat sepeda listrik telah menggunakan teknologi canggih. Kapasitas baterai dan motor listriknya juga semakin besar.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Sepeda listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (5/2/2023).

Dia menjelaskan kendaraan listrik merupakan teknologi baru yang sedang didorong pemerintah. Sebab itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menyebutkan, sepeda listrik yang mampu mencapai kecepatan 35 km/jam diwajibkan mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis, yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas. Bagaimana untuk sepeda listrik?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut