Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM

Minggu, 05 Februari 2023 - 06:59:00 WIB
Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM
Kepolisian akan mewajibkan pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam pakai helm dan memiliki SIM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bergerak cepat dalam penerbitan surat legalisasi. Nantinya, STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Poin yang berubah dalam STNK, antara lain keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik. Ini akan memudahkan petugas dalam membedakan jenis kendaraan melalui surat-surat tersebut.

“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut