Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Kena Tilang, Begini Cara Pengambilan Sepeda Motor di Polsek

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:39:00 WIB
Kendaraan Kena Tilang, Begini Cara Pengambilan Sepeda Motor di Polsek
Bagi Anda yang kena tilang perlu mengetahui cara pengambilan sepeda motor di polsek atau polres agar tidak bingung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda yang kena tilang perlu mengetahui cara pengambilan sepeda motor di polsek atau polres. Motor diamankan petugas bila Anda melanggar lalu lintas dan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Jika sudah begini, maka akan cukup menyulitkan. Di samping mobilitas terhambat karena motor disita, kita juga harus menyisihkan waktu untuk mengurus pengambilan motor di kantor polisi.

Nah, bicara pengambilan motor yang kena tilang di polsek, masih banyak yang belum tahu prosedurnya. Untuk mengetahui cara pengambilan sepeda motor di polsek, berikut ulasannya. 

1. Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan setelah menyelesaikan proses sidang serta membayar sanksi tilang yang sudah ditentukan.

2. Jika proses tersebut sudah selesai, kita bisa melakukan ngambilan motor di kantor polisi kapan saja. Pengambilan bisa dilakukan di kantor polisi yang telah ditentukan, biasanya diinfokan saat penilangan.

3. Saat pengambilan, siapkan dokumen seperti SIM, STNK, serta bukti pembayaran tilang sebagai syarat untuk mengambil motor yang ditilang. Tunjukan juga dokumen lain seperti memo dari Polres untuk mengambil motor.

Itulah cara pengembalian sepeda motor di polsek akibat kena tilang. Cukup mudah bukan? Terpenting adalah menaati semua peraturan lalu lintas agar tidak terkena tilang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut