Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya

Selasa, 07 Maret 2023 - 18:07:00 WIB
Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya
Pemerintah akan menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi. (Foto: Volta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik yang akan diberlakukan pada 20 Maret 2023. Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Pemerintah akan menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi. Pemberian insentif kendaraan listrik memang telah menjadi wacana pemerintah Indonesia sejak penghujung tahun lalu. 

Syaratnya cukup mudah, tapi jika tidak lolos maka pembeli tersebut tidak bisa mendapatkan subsidi.

“Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ nanti akan terlihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers seperti dikutip dalam kanal YouTube Menkomarves.

Verifikasi melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam pembelian kendaraan listrik untuk memastikan bahwa mereka menjadi sasaran bantuan. Selain itu, ini juga sebagai data bahwa pembeli sudah mendapatkan bantuan dan tidak bisa lagi mendapatkannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut