Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya

Selasa, 07 Maret 2023 - 18:07:00 WIB
Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya
Pemerintah akan menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi. (Foto: Volta)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah adalah orang-orang yang memang kami anggap berhak. Tidak bisa dua kali belanja, jadi satu orang yang sama dengan NIK yang sama tidak boleh membeli dua kali,” ujar Agus.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat kepada produsen kendaraan listrik yang ingin masuk dalam program bantuan pemerintah. Salah satunya adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen.

“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi VIN (Vehicle Identification Number) disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan bank himbara dan penggantiannya akan dibayarkan langsung ke produsen,” ucap Agus.

Agus mengungkapkan untuk mobil listrik yang sudah diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN sudah mencaai 40 persen adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan produsen motor listrik yang telah memenuhi syarat seperti Gesits, Volta, dan Selis.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut