33 Mobil Mewah Bekas Menteri dan Pejabat Dilelang, Wow Per Unit Dibanderol Rp84 Jutaan
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemstneg) melelang mobil mewah bekas kendaraan dinas pejabat. Kendaraan berstatus milik negara berjumlah 33 unit itu dijual dalam satu paket seharga Rp2,77 miliar
Berdasarkan penelusuran MNC Portal di laman resmi Lelang, mobil-mobil tersebut terdiri atas 32 unit Toyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T, dan satu unit Toyota Camry 2.4 G AT.
Untuk Toyota Camry merupakan rakitan 2008. Sementara Toyota Crown, kendaraan bekas menteri dibeli negara pada 2009.
Kemensetneg menjual mobil tersebut dalam satu paket senilai Rp2.772.500.000. Apabila dihitung dalam satuan unit mobil sedan mewah itu dibanderol Rp84 juta.
Proses pelelangan harus dihadiri langsung calon pembeli, dan diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp1.386.250.000. Batas akhir pemberian jaminan pada 6 Desember 2022, sebelum pelelangan dimulai pada 7 Desember 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Kemsetneg memang tidak menyebutkan mobil-mobil yang dilelang tersebut bekas kendaraan dinas milik kementerian atau lembaga apa. Tapi, mobil-mobil tersebut biasanya digunakan menteri dan pejabat tinggi.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di laman jual-beli mobil bekas, Toyota Crown Royal Saloon keluaran produksi 2009 dijual dengan harga kisaran Rp290 juta sampai Rp350 juta, tergantung kondisi mobil.
Untuk spesifikasi, Toyota Crown Royal Saloon 2009 dibekali mesin berkode 3GR-FSE berkapasitas 2.994 cc. Mesin ini dapat menghasilkan tenaga 256 PS pada 6.200 rpm dan torsi puncak 314 Nm pada 3.600 rpm, dan memiliki tangki bahan bakar 71 liter.
Sementara Toyota Camry 2009 memiliki spesifikasi mesin 4 silinder segaris 2.4 liter yang dapat menyemburkan tenaga hingga 158 hp pada 6.000 rpm dan torsi puncak 161 lb-ft pada 4.000 rpm, disalurkan melalui 5-percepatan otomatis ke roda depan.
Perlu dicatat seluruh mobil yang dijual Kemsetneg berwarna hitam. Beberapa unit terlihat perlu perbaikan dan membutuhkan peremajaan.
Saat ini, pemerintah memilih kendaraan listrik sebagai mobil dinas atau operasional. Ini berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Editor: Dani M Dahwilani