Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:45:00 WIB
Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan, jika melanggar akan kena denda tilang. (Foto: Grafis/AI)
Advertisement . Scroll to see content

* Melanggar batas kecepatan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (5).

* Tidak membawa atau tidak dilengkapi STNK
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (1).

* Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 289.

* Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1).

* Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (1).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut