Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
* Melanggar batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (5).
* Tidak membawa atau tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (1).
* Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 289.
* Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1).
* Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (1).