Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:45:00 WIB
Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan, jika melanggar akan kena denda tilang. (Foto: Grafis/AI)
Advertisement . Scroll to see content

* Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 280.

* Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1).

* Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (2).

* Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan P3K
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 278.

* Melanggar rambu lalu lintas
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut