Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:45:00 WIB
Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan, jika melanggar akan kena denda tilang. (Foto: Grafis/AI)
Advertisement . Scroll to see content

* Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (2).

* Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 294.

Proses penyelesaian tilang bergantung pada prosedur administrasi dan jadwal persidangan. Secara umum, penyelesaiannya dapat berlangsung dalam hitungan beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Kini, penerapan tilang elektronik (ETLE) turut mempercepat proses penyelesaian pelanggaran. Pembayaran denda dapat dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan digital, seperti mobile banking maupun aplikasi pembayaran yang tersedia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut