Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
* Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (2).
* Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 294.
Proses penyelesaian tilang bergantung pada prosedur administrasi dan jadwal persidangan. Secara umum, penyelesaiannya dapat berlangsung dalam hitungan beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Kini, penerapan tilang elektronik (ETLE) turut mempercepat proses penyelesaian pelanggaran. Pembayaran denda dapat dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan digital, seperti mobile banking maupun aplikasi pembayaran yang tersedia.
Editor: Dani M Dahwilani