Deretan Kecelakaan Bus Paling Mengerikan di Indonesia, 54 Orang Terbakar akibat Tak Ada Alat Pemecah Kaca

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus masih sering terjadi di Indonesia. Daya angkut penumpang bus yang tinggi tak jarang membuat belasan hingga puluhan nyawa harus melayang dalam satu kecelakaan bus.
Bus masih menjadi moda transportasi yang diandalkan oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian. Biayanya yang murah menjadi faktor utama jenis moda transportasi massal satu ini digandrungi banyak orang.
Namun, masih ada Perusahaan Otobus (PO) yang membandel dengan menyediakan armada dalam kondisi tak bagus. Salah satunya adalah pengereman yang tak berfungsi dengan baik dan itu menjadi penyebab sebagian besar kecelakaan bus.
Selain itu, alat-alat tanggap darurat lainnya seperti martil pemecah kaca dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tak tersedia di dalam bus. Padahal, itu sudah tertuang dalam regulasi PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 30 ayat (2) b disebutkan peralatan tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan ganjal ban untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Disebutkan juga dalam regulasi tersebut bahwa bus garus memiliki akses keluar darurat berupa jedela, pintu darurat, dan akses lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan.
“Aturan itu (pemecah kaca) diwajibkan saat kecelakaan Paiton tahun 2003 lalu. Sebenarnya kalau di luar negeri sudah diwajibkan cuma di Indonesia belum ada yang pakai saat itu. Baru pas kecelakaan itu Dirjen mewajibkan bus dilengkapi martil pemecah kaca,” kata Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat saat dihubungi iNews.id.
Djoko menyampaikan bahwa bus AKAP dan juga pariwisata harus mempersiapkan pintu darurat, sabuk pengaman, dan kotak P3K sebagai pertolongan pertama. Ia menegaskan saat ini hal tersebut menjadi standar keselamatan wajib.