Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta 

Minggu, 17 Maret 2024 - 07:40:00 WIB
Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta 
Polisi di Jerman akan mendenda hingga 128,50 euro atau sekitar Rp2,2 juta jika ketahuan memfoto korban kecelakaan di jalan. (Foto: Instagram Sini info)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jerman menerapkan aturan ketat saat terjadi kecelakaan di jalan. Masyarakat dilarang memfoto korban kecelakaan dalam kondisi apapun.

Jika melanggar, polisi akan menindak tegas dan mengenakan denda hingga 128,50 euro atau sekitar Rp2,2 juta. Kok bisa?

Seperti yang dialami pengendara truk asal Ceko. Dalam video yang diungggah akun Instagram @siniinfo, seorang polisi menghampiri pengendara truk yang diduga memfoto korban kecelakaan yang terbaring di jalan. 

"Wah, ternyata gak bisa sembarangan main foto-foto ya di Jerman, ada hukumnya kalau di sana," tulis akun tersebut.

Polisi meminta pria tersebut turun dari kendaraannya dan diintrograsi. Polisi memeriksa SIM, STNIK serta Paspor pria tersebut dan mendendanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut