Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta
Minggu, 17 Maret 2024 - 07:40:00 WIB
"Sekarang kau harus membayar denda 128,50 euro karena teleh memotret korban kecelakaan," kata polisi tersebut.
Situasi ini berbeda dengan di Indonesia. Saat terjadi kecelakaan, masyarakat dengan bebas mengambil gambar. Bahkan, ada yang menpostingnya di media sosial.
Namun, di beberapa negara ada aturan ketat. Mereka tidak boleh mengambil foto jika belum mendapatkan izin.
Editor: Dani M Dahwilani