Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta 

Minggu, 17 Maret 2024 - 07:40:00 WIB
Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta 
Polisi di Jerman akan mendenda hingga 128,50 euro atau sekitar Rp2,2 juta jika ketahuan memfoto korban kecelakaan di jalan. (Foto: Instagram Sini info)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekarang kau harus membayar denda 128,50 euro karena teleh memotret korban kecelakaan," kata polisi tersebut.

Situasi ini berbeda dengan di Indonesia. Saat terjadi kecelakaan, masyarakat dengan bebas mengambil gambar. Bahkan, ada yang menpostingnya di media sosial. 

Namun, di beberapa negara ada aturan ketat. Mereka tidak boleh mengambil foto jika belum mendapatkan izin.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut