Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Mengurus Surat Kendaraan Makin Praktis Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:57:00 WIB
Mengurus Surat Kendaraan Makin Praktis Bisa Online, Begini Caranya
Ilustrasi mengurus surat kendaraan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Layanan yang ditawarkan termasuk pembayaran pajak dan surat kendaraan secara online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan,” ujar dia.

Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online meliputi Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Tak hanya itu, ada juga Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut