Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menjadi Sopir Bus, Selain Punya SIM dan Hafal Rute Harus Lolos Tes Ini

Minggu, 04 September 2022 - 10:13:00 WIB
Syarat Menjadi Sopir Bus, Selain Punya SIM dan Hafal Rute Harus Lolos Tes Ini
Selain syarat umum, masing-masing perusahaan otobus (PO) memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir. (Foto: Antaranews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ingin tahu syarat menjadi sopir bus? Pada dasarnya hampir sama dengan sopir transportasi umum lainnya.

Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti jam terbang atau pengalaman mengemudi bus. Di sisi lain, masing-masing perusahaan otobus (PO) juga memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir bus.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi sopir bus:

1. Memiliki SIM

Lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin menjadi sopir kendaraan. Untuk usia minimal 17 tahun.

Khusus pengemudi bus harus memiliki SIM B1 yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg

2. Memiliki pengetahuan soal kendaraan

Selain memiliki SIM, sopir bus harus memiliki pengetahuan umum tentang kendaraan. Persyaratan ini bertujuan untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan di jalan jika terjadi kerusakan. Sopir juga wajib melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum armada jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut