Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Bagian Depan Hancur
Advertisement . Scroll to see content

Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:57:00 WIB
Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut
Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, aturan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Seperti diketahui, bus yang sudah tua sering kali menghasilkan kepulan asap hitam yang beracun.

Berbeda dengan bus dalam kota yang usia maksimalnya ada di 10 tahun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki usia paling lama 25 tahun. Batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut. Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut