Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 31 Butir Ekstasi, Mama Muda di Banda Aceh Diringkus Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:46:00 WIB
Simpan 31 Butir Ekstasi, Mama Muda di Banda Aceh Diringkus Polisi
Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap pada hari Sabtu lalu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi. Awalnya, jumlah ekstasi tersebut 33 butir.

"Sisanya telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh," kata AKP Raja Harahap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut