Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling

Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:00:00 WIB
Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling
Ilustrasi hewan Tenggiling. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak tiga pemuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (8/10/2019) dengan dakwaan menjual sisik tenggiling dengan berat 6,3 kilogram. Tenggiling termasuk hewan malam (nokturnal) yang dilindungi.

Sidang tersebut diketuai Juandra, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.

Terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini disidang dalam satu berkas, sementara Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari ketiganya, hanya Ahmad Zaini yang hadir didampingi penasihat hukum dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.

JPU menyebutkan perdagangan satwa dilindungi bermula dari seseorang di Medan, Sumatera Utara yang ingin membeli sisik tenggiling dari Khairul Furqan, Agustus 2019.

Khairul Furqan lalu menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Ahmad Zaini menjawab ada sisik tenggiling sekitar tiga kilogram dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut