Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling

Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:00:00 WIB
Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling
Ilustrasi hewan Tenggiling. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Khairul Furgan lalu pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Khairul Furqan ditangkap polisi di lobi hotel, Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi dan Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan Rabu (16/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut