Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:06:00 WIB
Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews id - Polres Bangka Barat menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016. Mereka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tempilang.

"Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022). 

Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang. 

"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama Ketua BPD,” ujar Kapolres. 

Kemudian EP menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut