Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:06:00 WIB
Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

“Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD," ucapnya. 

Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," katanya.

Agus menambahkan, dalam proses penyidikan polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.404.000. 

"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA 2018 untuk kepentingan pribadinya, yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya. 

Atas perbuatanya keduanya disangkakan dengan Pasal (2) ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal (8) Jo Pasal (9) Jo Pasal (18) UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut