Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27:00 WIB
Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur
Polisi menyita 12 kg ganja kering dari penggerebekan rumah bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menggerebek rumah bandar narkotika di Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti belasan paket ganja kering siap edar seberat 12 kilogram yang disembunyikan pelaku EE di bawah kolong kasur.  

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kelurahan Kacang Pedang. Tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka EE di dalam kamarnya. 

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menyisir seluruh sudut ruangan hingga akhirnya menemukan belasan bungkus paket ganja kering yang disembunyikan rapi di bawah kolong tempat tidur pelaku. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai 12 kilogram. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EE mengaku bahwa puluhan kilogram ganja tersebut merupakan barang kiriman dari rekan jaringannya untuk diecer di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Sebagian barang haram tersebut bahkan sudah sempat dipasarkan. 

"Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan ganja kiriman temannya yang belum sempat diedarkan seluruhnya. Sebelumnya ada tujuh paket besar yang sudah berhasil diedarkan pelaku," kata Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (14/8/2026).

Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Babel tengah melakukan pengembangan intensif dan mengejar rekan tersangka yang bertindak sebagai pengirim pasokan ganja tersebut. Identitas pamasok kini telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka EE beserta seluruh barang bukti berupa 12 kilogram ganja kering telah diboyong ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lanjutan. 

Atas perbuatannya, tersangka EE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut