Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

2 Bule Jadi Kurir Narkoba di Bali Diupah Rp200.000

Kamis, 03 September 2020 - 16:06:00 WIB
2 Bule Jadi Kurir Narkoba di Bali Diupah Rp200.000
WNA jadi kurir narkoba di Bali. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (Inggris) dan kurir (Australia), di mana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah Rp200.000 dari pelaku pertama," ujarnya.

Jansen menjelaskan, pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut