Aniaya Anjing, Pria di Gianyar Dibawa ke Meja Hijau
Kamis, 02 Januari 2020 - 17:53:00 WIB
"Ini memang diatur dalam KUHP, ini ada dalam KUHP," kata Joviana.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, (9/1/2020) mendatang. Joviana berharap putusan sidang akan membuat pelaku penganiaya hewan jera.
"Semoga yang lain bisa jera," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq