Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas
Advertisement . Scroll to see content

Bule Amerika Mabuk dan Aniaya Warga di Kuta Bali Dihukum Penjara 8 Bulan

Selasa, 07 Januari 2020 - 19:06:00 WIB
Bule Amerika Mabuk dan Aniaya Warga di Kuta Bali Dihukum Penjara 8 Bulan
Warga Amerika Serikat, Erick Kai Koester menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Warga negara Amerika Serikat, Erick Kai Koester (29) dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah menganiaya seorang penjaga proyek di Kuta, Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Erick Kai Koester, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim I Made Pasek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1/2020).

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga bernama Gede Budi Yadnya yang berada di Jalan Raya Kuta, Bali.

BACA JUGA: Bule Australia Kehilangan Ponsel Mewah saat Kencani 2 Perempuan di Bali

BACA JUGA: Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa yang didampingi penerjemahnya menerima putusan yang diberikan majelis hakim di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut