Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas
Advertisement . Scroll to see content

Bule Amerika Mabuk dan Aniaya Warga di Kuta Bali Dihukum Penjara 8 Bulan

Selasa, 07 Januari 2020 - 19:06:00 WIB
Bule Amerika Mabuk dan Aniaya Warga di Kuta Bali Dihukum Penjara 8 Bulan
Warga Amerika Serikat, Erick Kai Koester menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, disebutkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 17 Agustus 2019. Saat itu, korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan Central Parkir.

"Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan berkata kasar kepada saksi korban," kata jaksa dikutip dari dakwaan.

Selanjutnya terdakwa meminta rokok, dan korban memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah itu, korban berjalan menuju toko swalayan dan terdakwa mengikuti di belakangnya.

Setelah sampai di toko swalayan, tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan hingga mengenai telinga kanan saksi korban.

Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam toko swalayan dan langsung lari menuju Central Parkir dengan posisi saksi korban juga langsung mengejar terdakwa.

Sesuai dengan hasil visum et repertum, pada saksi korban ada luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menyebabkan saksi korban terhalang untuk bekerja.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut