Gubernur Koster Ungkap Pembukaan Pariwisata Bali Terganjal Permenkumham
DENPASAR, iNews.id - Rencana Bali membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020 kemungkinan menghadapi kendala. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
"Jadi bukan karena gubernur yang menahan supaya wisatawan tidak datang ke Bali. Tetapi yang melarang itu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020," kata Koster di Denpasar, Jumat (24/7/2020).
Koster mengatakan, sepanjang Permenkumham itu masih berlaku, maka wisatawan asing belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali.
Dia merasa perlu menegaskan ini agar tidak ada persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa dirinya sengaja menutup pariwisata Bali dalam waktu lama.
"Jadi sepanjang Permenkumham belum dicabut atau direvisi, maka wisatawan mancanegara belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali," tuturnya.