Tinggalkan Bali, Sara Connor Dideportasi ke Australia Lewat Jakarta
"Sara Connor sudah dilakukan pendeportasian tetapi tidak secara langsung karena tidak ada pesawat ke Australia, sehingga harus transit ke Soekarno-Hatta baru menuju Kuala Lumpur, setelah itu baru ke Australia," kata Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (17/7/2020).
Putu menambahkan, Sara harus segera dideportasi mengingat status hukumannya sudah bebas murni sehari sebelumnya.
Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan pada Kamis (16/7/2020) kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.
Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.
Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto