Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang
Kamis, 03 September 2026 - 20:06:00 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut penuh peran masing-masing pelaku serta potensi keterlibatan pada aksi kejahatan di TKP lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki