Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Andi Winarto (mengenakan rompi merah) terpidana korupsi Rp548 miliar dieksekusi ke Lapas Sukamiskis dan hartanya disita. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta Andi Winarto disita negara dan dilelang. Karena Andi Winarto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuamnnya ditambah selama 7 tahun.

Atas vonis tersebut, Andi Winarto mengaku Di tingkat banding, vonis berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andi Winarto. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana. 

Lantaran diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar, Andi Winarto pun melenggang pergi. Dia terbang ke Kabupaten Badung, Bali. Di Pulau Dewata ini, Andi bersembunyi menikmati uang hasil korupsinya.

Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum (Kejati Jabar), membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (5/8/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut