Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro.
Andi Winarto Ditangkap di Badung Bali
Lantaran telah mengantongi putusan MA, petugas Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap Andi Winarto pada Jumat (22/1/2021).
"(Andi Winarto) ditangkap di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai divonis hakim PN Bandung, Andi Winarto sempat dijebloskan ke penjara. Namun atas putusan Pengadilan Tingi Jabar yang menganulir vonis hakim, Andi pun dibebaskan.