Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Harta Andi Winarto Disita
Sementara itu, dalam putusannya, MA mewajibkan Andi Winarto membayar uang pengganti kerugian negara Rp548.259.832.509. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Andi disita dan dilelang sebagai pengganti.
"Kejari Bandung dan Kejati Jabar telah melakukan upaya memulihkan kerugian negara dengan merampas beberapa harta terpidana," ujar Riyono.
Harta milik Andi Winarto, tutur Kasi Pidsus Kejati Jabar, yang disita terdiri atas 23 item berupa lahan dengan luas beragam. "Harta benda terpidana yang dirampas itu akan dilelang. Kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti Rp548 miliar," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi