Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Andi Winarto (mengenakan rompi merah) terpidana korupsi Rp548 miliar dieksekusi ke Lapas Sukamiskis dan hartanya disita. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Harta Andi Winarto Disita

Sementara itu, dalam putusannya, MA mewajibkan Andi Winarto membayar uang pengganti kerugian negara Rp548.259.832.509. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Andi disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Kejari Bandung dan Kejati Jabar telah melakukan upaya memulihkan kerugian negara dengan merampas beberapa harta terpidana," ujar Riyono.

Harta milik Andi Winarto, tutur Kasi Pidsus Kejati Jabar, yang disita terdiri atas 23 item berupa lahan dengan luas beragam. "Harta benda terpidana yang dirampas itu akan dilelang. Kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti Rp548 miliar," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut