Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Advertisement . Scroll to see content

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

Selasa, 06 Oktober 2026 - 20:53:00 WIB
Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap
Polisi menangkap dua pria yang diduga menjual tiga wanita melalui aplikasi kencan di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tiga korban wanita muda yang dijajakan masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun. 

Tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO. Sementara tersangka CC dijerat pasal TPPO serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga korban kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut