Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana BOS Rp664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:36:00 WIB
Korupsi Dana BOS Rp664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung resmi menetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 10 Bandung tersangka korupsi dana BOS. (Foto/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung senilai Rp664 juta. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni Kepala Sekolah (kepsek) SMAN 10 Bandung berinisial AS, bendahara sekolah AN dan EFR dari pihak swasta yang terlibat menggarap proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS yang kini sudah ditangani jaksa.

"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Dia membeberkan, modus ketiga tersangka yakni menganggarkan proyek fiktif hingga mark-up anggaran dana BOS. Saat itu sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut