Korupsi Dana BOS Rp664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark-up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Setelah itu, mark-up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi ketiga tersangka ini," katanya.
Ridha memastikan, berkas perkara AS dan dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).
"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," ucapnya.