Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6-17 Mei
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya

Jumat, 26 Maret 2021 - 13:59:00 WIB
Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya
Suasana arus mudik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (Foto: Ilustrasi/Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik. 

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut