Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:17:00 WIB
Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara
Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau aturan profesi, advokat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau hukuman disiplin hingga sanksi berat berupa pencabutan izin atau status profesi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan pemalsuan data di kepolisian masih berjalan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan organisasi profesi nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana perkara perceraian tersebut bisa diajukan menggunakan identitas pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut